1.jelaskan pengertian tentang fiqh,syari'ah dan ushul fiqh?
2.apa urgensi dan manfaat mempelajari fiqh?
3.berdasarkan penelusuran historis ,keberadaab fiqh dapat di jelaskan dg pemahaman bahwa secara faktual fiqh sudah ada sejak zaman islam (masa nabi) ,dan sebagai ilmu baru muncul pada abad kedua hijriyah.jelaskan dua hal tsb di sertai argumen?
4.faktor apa sajakah yang melatar belakangi munculnya fiqh?
5.apa yang mendorong berkembangnya suatu mazhab sehingga banyak diikuti oleh umat islam dunia?
6.fiqh hanafi bersifat rasinal,dan fiqh nmaliki bersifat tradisional.
a.jelaskan mgp dmikian?
b.apa teori huku yang dimunculkan oleh keduanya?
5.hukum takfili adalah?macam-macamnya?
6dalil nash n ghoiru nash?jelaskan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar